Jawaban UTS Semantik Web
Label:
semantik web
|
No comment yet
4. Buatlah file perundang-undangan Republik Indonesia dengan format XML (sesuai dengan tugas yang anda buat). Berdasarkan format XML tersebut, tuliskan perintah XPath untuk menampilkan informasi berikut :
a. Tampilkan nomor undang-undang
b. Tampilkan isi pertimbangan pertama
c. Tampilkan isi pasal 1 bab 1
d. Tampilkan isi ayat 2 pasal 1 bab 3
a. Tampilkan nomor undang-undang
b. Tampilkan isi pertimbangan pertama
c. Tampilkan isi pasal 1 bab 1
d. Tampilkan isi ayat 2 pasal 1 bab 3
Jawab .
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- New document created with EditiX at Tue Sep 27 08:31:12 ICT 2011 -->
<undang>
<judul>
Undang Undang Republiik Indonesia
</judul>
<nomor>
No.9 Tahun 1990
<tentang>
<pembukatentang>
Tentang
</pembukatentang>
<isitentang>
Kepariwisataan
</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan>Menimbang :
</pembukapertimbangan>
<pertimbangan>
<nopertimbangan>a.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki
bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan
peningkatan kepariwisataan;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>b.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk mem-perluas dan memeratakan ke-sempatan berusaha dan lapangan kerja,
mendorong pem-bangunan daerah, memperbesar pen-dapatan nasionaldalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air,
memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannyan dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persaha-batan antar bangsa;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>c.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan, diperlukan langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu
mewujudkan keterpa-duan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian
dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata;
</isipertimbangan>
<nopertimbangan>d.
</nopertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa tunjuk mewujudkan pe-ngembangan dan peningkatan se-bagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan
ketentuan mengenai kepariwisataan dalam suatu Undang-undang;
</isipertimbangan>
</pertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
<isi>
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945;
</isi>
</mengingat>
<persetujuan>
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
</persetujuan>
<memutuskan>
MEMUTUSKAN :
</memutuskan>
<menetapkan>
Menetapkan
</menetapkan>
<namaundang>
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEPARIWISATAAN.
</namaundang>
<batangtubuh>
<bab>
<nobab>
BAB I
</nobab>
<namabab>
KETENTUAN UMUM
</namabab>
<pasal>
<nopasal>Pasal 1
</nopasal>
<isipasal>
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata;
2. wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
3. pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
4. kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
5. usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata,dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut;
6. objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
7. kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
8. menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan;
</isipasal>
</pasal>
</bab>
BAB II
</nobab>
<namabab>
Asas DAN TUJUAN
</namabab>
<pasal>
<nopasal>Pasal 2
</nopasal>
<isipasal>
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat,usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, dan kepercayaan pada diri sendiri.
</isipasal>
</pasal>
<pasal>
<nopasal>Pasal 3
</nopasal>
<isipasal>
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan :
a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata;
b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
d. meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
e. mendorong pendayagunaan produksi nasional. </isipasal>
</pasal>
</bab>
<bab>
<nobab>
BAB III
</nobab>
<namabab>
Objek an Daya Tarik Wisata
</namabab>
<pasal>
<nopasal>Pasal 4
</nopasal>
<isipasal>
<ayat>
<noayat>
(1)</noayat> <isiayat>
Objek dan daya tarik wisata terdiri atas :
a. objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna;
b. objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreaksi, dan tempat hiburan.</isiayat>
<noayat>(2)</noayat> <isiayat> Pemerintah menetapkan objek dan daya tarik wisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. </isiayat>
</undang>
jawaban:
a. doc(“uupariwisata.xml”)/Undang/
b. doc(“uupariwisata.xml”)/Undang/menimbang/pertimbangan/isipertimbangan[1]
c. doc(“uupariwisata.xml”)/Undang/batangtubuh/bab[1]/pasal[1]/isipasal
d. doc(“uupariwisata.xml”)/Undang/batangtubuh/bab[3]/pasal[1]/isipasal/ayat/isiayat[2]
5. Buatlah bagian perundang-undangan yang anda buat pada soal 4, ke dalam format RDF.
<!– edited with XMLSpy v2010 rel. 3 (http://www.altova.com) by MESMERiZE (MSM) –>
<rdf:RDF xmlns:rdf=”http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#” xmlns:xsd=”http://www.w3.org/XMLSchema#”
<rdf:UndangUndang rdf:about=”20″>
<uni:nama>Undang undang kepariwisataan</uni:nama>
<uni:jenis>Undang-Undang</uni:jenis>
<uni:tahun>1990</uni:tahun>
<uni:peraturanDiatas>Undang-Undang Dasar 1945</uni:peraturanDiatas>
<uni:peraturanDibawah>Rencana Kerja Pemerintah</uni:peraturanDibawah>
</rdf:UndangUndang>
<rdf:UndangUndang rdf:about=”17″>
<uni:nama>Keuangan Negara</uni:nama>
<uni:jenis>Undang-Undang</uni:jenis>
<uni:tahun>2003</uni:tahun>
<uni:peraturanDiatas>Undang-Undang Dasar 1945</uni:peraturanDiatas>
</rdf:UndangUndang>
<rdf:UndangUndang rdf:about=”1″>
<uni:nama>Perbendaharaan Negara</uni:nama>
<uni:jenis>Undang-Undang</uni:jenis>
<uni:tahun>2004</uni:tahun>
<uni:peraturanDiatas>Undang-Undang Dasar 1945</uni:peraturanDiatas>
</rdf:UndangUndang>
<rdf:UndangUndang rdf:about=”20″>
<uni:nama>Rencana Kerja Pemerintah</uni:nama>
<uni:jenis>Peraturan Pemerintah</uni:jenis>
<uni:tahun>2004</uni:tahun>
<uni:peraturanDiatas>Sistem Pendidikan Nasional</uni:peraturanDiatas>
<uni:peraturanDibawah>Rencana Strategis Pendidikan Nasional</uni:peraturanDibawah>
</rdf:UndangUndang>
<rdf:UndangUndang rdf:about=”19″>
<uni:nama>Standar Nasional Pendidikan</uni:nama>
<uni:jenis>Peraturan Pemerintah</uni:jenis>
<uni:tahun>2005</uni:tahun>
<uni:peraturanDiatas>Sistem Pendidikan Nasional</uni:peraturanDiatas>
</rdf:UndangUndang>
<rdf:UndangUndang rdf:about=”2″>
<uni:nama>Rencana Strategis Pendidikan Nasional</uni:nama>
<uni:jenis>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional</uni:jenis>
<uni:tahun>2010</uni:tahun>
<uni:peraturanDiatas>Rencana Kerja Pemerintah</uni:peraturanDiatas>
<uni:peraturanDiatas>Standar Nasional Pendidikan</uni:peraturanDiatas>
</rdf:UndangUndang>
</rdf:RDF>
Posting Komentar