Semantik Web # 1

| No comment yet
Kelompok B1
1. 09.01.53.0168
2. 09.01.53.0169
3. 09.01.53.0149

Contoh Bentuk XML UU Kepariwisataan
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<!--
New document created with EditiX at Tue Sep 27 08:31:12 ICT 2011 
  -->
- <undang>
  <judul>Undang Undang Republiik Indonesia</judul>
  <nomor>No.9 Tahun 1990</nomor>
- <tentang>
  <pembukatentang>Tentang</pembukatentang>
  <isitentang>Kepariwisataan</isitentang>
  </tentang>
  <ucapanpembuka>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</ucapanpembuka>
- <menimbang>
  <pembukapertimbangan>Menimbang :</pembukapertimbangan>
- <pertimbangan>
  <nopertimbangan>a.</nopertimbangan>
 
  <isipertimbangan>bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;</isipertimbangan>
  <nopertimbangan>b.</nopertimbangan>
  <isipertimbangan>bahwa kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk mem-perluas dan memeratakan ke-sempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pem-bangunan daerah, memperbesar pen-dapatan nasionaldalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannyan dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persaha-batan antar bangsa;</isipertimbangan>
  <nopertimbangan>c.</nopertimbangan>
  <isipertimbangan>bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan, diperlukan langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpa-duan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata;</isipertimbangan>
  <nopertimbangan>d.</nopertimbangan>
  <isipertimbangan>bahwa tunjuk mewujudkan pe-ngembangan dan peningkatan se-bagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai kepariwisataan dalam suatu Undang-undang;</isipertimbangan>
  </pertimbangan>
  </menimbang>
- <mengingat>
  <isi>Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945;</isi>
  </mengingat>
  <persetujuan>Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</persetujuan>
  <memutuskan>MEMUTUSKAN :</memutuskan>
  <menetapkan>Menetapkan</menetapkan>
  <isi>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEPARIWISATAAN.</isi>
  </undang>

Posting Komentar